Banda Aceh – Operator PPID Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan penguatan pengelolaan Aplikasi PPID dan website bagi operator di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh pada kamis (5/11/2020) yang bertempat di Aula Diskominfotik.
Dihadiri oleh admin/operator website masing-masing OPD yang dibagi menjadi 2 sesi, Rabu dan Kamis (4-5 November 2020). Selama kegiatan berlangsung peserta dan panitia tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun materi yang disampaikan mengenai penguatan pengelolaan website OPD dan pengelolaan aplikasi PPID di Lingkungan Pemko Banda Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan operator dalam penulisan berita.
Dalam paparannya, panitia mengarahkan bagaimana cara cepat menjadi jurnalis serta proses pengupload berita pada website. Selain itu juga disampaikan cara pengelolaan dan penyampaian informasi yang ada di OPD masing-masing untuk mendukung keterbukaan informasi kepada publik.
Pada waktu yang sama peserta juga diajak untuk mereview dan sharing mengenai pengelolaan Aplikasi PPID. Bagaimana tata cara ataupun teknis ketika ada permohonan informasi yang masuk ke OPD, apa yang harus dilakukan dan bagaimana memulainya.
Berdasarkan alur proses penyediaan informasi pada menu aplikasi, operator akan melakukan pemilihan permohonan informasi yang diproses dan dilakukan pemberian nomor serta mengubah status permohonan apakah diterima atau tidak.
Proses ini akan memakan waktu selama 7-10 hari kerja semenjak permohonan deregister. Lalu akan ditindaklanjuti oleh penyedia infromasi dalam hal ini sekretaris/kabag (pemberian keputusan). Apabila disetujui akan diserahkan informasi yang diminta oleh pemohon dan akan dilakukan pengubahan status menjadi released oleh operator untuk menandakan bahwa permintaan informasi telah diproses.
(ann)